• Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Nikah Siri Dari Dua Sudut Pandang Berbeda

E-mail Print PDF

Nikah Siri Dari Dua Sudut Pandang Berbeda

Taufik Hidayat, SH.

Keabadian ikatan pernikahan merupakan tujuan dasar aqad nikah dalam Islam. Janji yang diikrarkan setelah aqad berlaku untuk selamanya, sepanjang hayat manusia. Supaya suami dan isteri secara bersama-sama dapat mewujudkan sebuah mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun disisilain, Islam tidak melarang dan malah memberikan hak agar seseorang memiliki isteri lebih dari satu (poligami) asal sesuai dengan hokum dan hal itu dilakukan bukan hanya menuruti hawa nafsu. Namun di Indonesia tidak serta merta hak itu dapat diwujudkan karena harus ada persetujuan dari isteri yang ada sebelum dapat izin dari pengadilan (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Namun, hal itu tidak menghilangkan ketentuan syariat Islam bahwa poligami tanpa persetujuan isteri yang ada dan tanpa izin pengadilan adalah tetap sah apabila pernikahan tersebut memenuhi rukun nikah sebagaimana yang ditentukan oleh syariat Islam (disebut nikah siri) dengan catatan bahwa isteri yang telah ada itu tidak lebih dari 4 (empat) orang.

Aktifitas nikah siri atau nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kini masih sering terjadi. Dalam Islam, Nikah siri sah secara syariat sepanjang syarat-syarat dan ketentuannya dipenuhi. Namun, dalam terminology fiqih nikah siri tidak ada. Apa yang dikenal masyarakat adalah kawin siri, dikenal sebagai pernikahan yang tidak tercatat dan sembunyi-sembunyi. Padahal, sebenarnya tidak demikian. Pemaknaan nikah siri di Indonesia adalah nikah siri tidak tercatat (secara hukum) tapi tetap diketahui oleh kedua keluarga, ada saksinya dan ada penghulunya. Jadi, bukan kawin diam-diam, kalau pun disalahkan, pelakunya yang salah karena kegiatan tersebut bisa merugikan pihak lain. Misalnya, ketika mengurus pension janda, maka isteri yang tidak tercatat (syarat administratif) tidak bisa mendapatkan pension janda itu, demikian pula bagi seorang anak dari pernikahan siri (begitu juga ibunya selaku isteri sah menurut hukum Islam) yang ingin menjadi ahli waris, maka ia tidak akan dapat menjadi ahli waris tanpa terlebih dulu mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah kalau di Aceh).

Pengertian nikah siri yang dipahami oleh masyarakat ada dua macam, yaitu (1) Pernikahan yang dilakukan tanpa wali yang sah ataupun saksi. (2) Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuh isyarat-syarat lainnya tetapi tidak tercatat di KUA setempat.

Pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa diketahui oleh pihak wali perempuan, maka pernikahan seperti ini batil dan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lain-lain dari Aisyah ra, beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda “perempuan manasaja yang dinikahi tanpa izin walinya, maka nikahnya bathil-beliau mengatakannya tiga kali.”

Hal lain yang wajib diperhatikan oleh orang yang hendak menjalankan nikah siri hendaklah ia berlaku adil terhadap para isterinya dalam menggilir jatah menginap dan memiliki kemampuan dalam memberikan nafkah. Jangan sampai melakukan nikah siri karena mengikuti dorongan nafsu syahwat saja.

Selanjutnya, pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan, ada rukun dan lengkap syaratnya, tapi dirahasiakan, dengan tidak melaporkannya ke KUA. Biasanya nikah siri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya, namun dipihak lain untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama. Sah tidaknya nikah siri secara agama, tergantung kepada sejauh manasyarat-syarat nikah terpenuhi yaitu adanya wali, minimal dua saksi, adanya mahar dan ijab qabul. Secara hokum positif, nikah siri tidak legal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah. Hal ini dikarenakan, siapapun warga Negara Indonesia yang  menikah harus mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan Surat atau Akta Nikah. Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hokum sipil, pelaku nikah siri tidak berhak mendapatkan/menyelesaikan masalahnya melalui lembaga-lembaga hukum yang ada, karena pernikahannya tidak terdaftar.

 

 

 

Top Menu


Warning: Parameter 1 to modMainMenuHelper::buildXML() expected to be a reference, value given in /home/ccderd/public_html/libraries/joomla/cache/handler/callback.php on line 99

ARTICLE


Warning: Parameter 1 to modMainMenuHelper::buildXML() expected to be a reference, value given in /home/ccderd/public_html/libraries/joomla/cache/handler/callback.php on line 99

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday538
mod_vvisit_counterYesterday544
mod_vvisit_counterThis week538
mod_vvisit_counterLast week4523
mod_vvisit_counterThis month13572
mod_vvisit_counterLast month25038
mod_vvisit_counterAll days847990

Layanan Iklan POTRET

 

Polling

Bagaimana menurut anda POTRET Edisi 53?