QUOTA PENUH DUSTA
Oleh Tabrani Yunis
Gegap gempita dan gonjang ganjing politik menghadapi Pilkada Aceh 2011 semakin terasa di berbagai sudut Aceh belakangan ini. Walau calon-calon yang akan ikut Pilkada masih belum begitu kelihatan pasti melangkah mencalonkan diri, namun aura dan hawa politik sudah semakin terasa hangat. Bebarapa bakal calon ( politisi) sudah banyak yang mengatur strategi, baik secara terbuka maupun secara tertutup, malu-malu dan penuh kehati-hatian mempelajari arus politik yang berkembang di daerah ini. Bagi para bakal calon kepala daerah yang sudah menetapkan tekad maju untuk berebut pendukung, sejak lama sudah melakukan manuver politik dengan berbagai cara. Sementara bagi yang masih malu-malu dan berhati-hati, cendrung menanti dan mempelajari berbagai fenomena yang ada terkait dengan adanya kemungkinan ditundanya pelaksanaan Pilkada di Aceh karena belum adanya kepastian akan rancangan qanun tentang calon independen. Walau dalam perkembangan terkini sebagaimana diberitakan di media pada tanggal 19 April 2011 dari hasil rapat kementrian Polhukam menyatakan bahwa Pilkada Aceh akan tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya pada tanggal 10 Oktober 2011 mendatang. Artinya Pilkada Aceh tidak akan ditunda. Namun inipun masih menjadi perdebatan.
Di tengah ketidakpastian dan kondisi politik Aceh menghadapi pilkada yang penuh cemas ini, dan gamang tersebut, banyak pihak yang mencoba mensikapi dengan berbagai kegiatan politik, termasuk perempuan. Kenyataannya dalam sebuah diskusi politik dan peluncuran novel rental dan komik “ Eclipse” yang dilaksanakan oleh beujroh pada tanggal 14 April 2011 lalu mencuat berbagai isu politik menghadapi Pilkada Aceh 2011 itu. Diskusi yang dikemas dalam satu jam bersama Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi, itu banyak persoalan yang dihadapi oleh perempuan dalam mengarungi dunia politik dan event Pilkada Aceh yang sudah di depan mata.
Menjawab pertayaan salah seorang peserta mengenai minimnya keterwakilan perempuan di DPRA saat ini yang hanya ada 4 orang, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa persoalan minimnya keterwakilan perempuan, bukan saja terjadi di DPRA, akan tetapi menjadi masalah nasional. Banyaknya perempuan dalam arti kwantitas juga belum menjamin mereka akan memiliki keasadaran gender, berpihak kepada kepentingan perempuan. Bahkan meneurut Rieke, dia akan cendrung memilih laki-laki yang punya komitmen dan keberpihakan terhadap perempuan, ketimbang perempuan yang sikapnya tidak berpihak kepada perempuan. Oleh sebab itu, kita perlu memilih orang-orang yang meiliki perspektif gender.
Namun, berkaitan dengan sedikitnya perempuan yang terpilih untuk duduk di kursi DPR dan DPRA/ kabupaten/ kota pada pemilu lalu, seharusnya para perempuan bisa melakukan refleksi dan penilaian secara objektif dengan mengidentifikasi semua kemungkinan persoalan yang ada pada diri dan di luar diri perempuan dalam pertarungan di pilkada dan pemilu. Minimnya keterwakilan perempuan tersebut tentau saja disebabkan oleh banyak factor, baik factor internal maupun factor eksternal.
Banyak persoalan internal yang harus dibenah perempuan menghadapi Pilkada dan Pemilu mendatang. Persoalan-persoalan internal tersebut misalnya rendahnya kemauan perempuan untuk melibatkan dan terlibat secara aktf dalam politik praktis, karena mengganggap bahwa politik bukan ranahnya perempuan. Kalau pun ada perempuan yang maju mencalonkan diri sebagai kandidat, perempuan masih sulit mendapatkan dukungan dari para perempuan sendiri. Padahal, bila kita merujuk kepada jumlah populasi perempuan dan laki-laki di daerah Aceh saat ini, jumlah perempuan lebih besar dari kali-laki.
Secara internal, garis start dan kecepatan lari bagi perempuan terjun ke dunia politik berbeda dengan laki-laki. Ini ikut mempengaruhi kapasitas dan kematangan perempuan dalam berpolitik, seakan-akan perempuan tidak mampu, sehingga ikut menentukan tingkat kepercayaan pemilih terhadap perempuan. Terbukti hingga saat ini secara kuantitas dan kualitas perempuan pada posisi minim dalam pengalaman politik, ditambah dengan kapasitas finansial perempuan yang membuat mereka kalah bersaing. Akibatnya perempuan masih diragukan oleh pemilih baik, laki-laki maupun perempuan. Kelemahan internal lain, banyak politisi perempuan yang ragu-ragu terjun secara kaffah ke dalam kancah politik, sehingga kelihatan ragu-ragu dan kurang percaya diri. Kelemahan di internal perempuan ini, seharusnya dibenah segera agar tidak dianggap, hanya bisa menuntut dan menyalahkan orang lain. Karena idealnya dengan jumlah penduduk Aceh yang sedikit lebih besar dibandingkan laki-laki, suara perempuan untuk perempuan harus lebih besar.
Untuk membenah semua kelemahan tersebut, maka selayaknya para perempuan sudah sejak dini, tidak menunggu saatnya pemilu dan pilkada, tetapi terus melakukan pembenahan itu, membuat dan melaksanakan agenda-agenda politik secara intensif dan kontinyu. Di samping itu diperlukan ada gerakan bersama yang tidak hanya melibatkan perempuan, tetapi juga kaum laki-laki di dalamnya.
Quota penuh dusta?
Ketika kesempatan perempuan untuk ikut terlibat dalam politik sangat sempit, maka pemberian quota sebesar 30 % untuk perempuan di partai politik dan di lembaga pengambilan keputusan menjadi sebuah alternatif. Pasal 65 Ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengatur kuota sekurang-kurangnya 30 persen bagi perempuan. Regulasi kuota adalah bagian dari affirmative actions atau disebut juga ’diskriminasi positif’ sebagai penyeimbang pengalaman historis yang diskriminatif terhadap perempuan mempunyai bermacam bentuk implementasi. Tentu sangat kita hargai adanya affirmative action terhadap perempuan dengan memberikan quota 30 % tersebut. Selayaknya para perempuan menyambut dan mensikapinya secara positif dan besar hati. Quota adalah sebuah factor eksternal yang sangat menentukan saat ini. Ini harus disikapi dengan baik oleh para perempuan.
Karena, sejak awal keluarnya kebijakan quota 30 % kepada perempuan tersebut, quota terhadap perempuan adalah quota penuh dusta. Banyak partai politik yang tidak dengan sepenuh hati dan rela memberikan kesempatan kepada perempuan lewat quota tersebut. Dengan pernyataan-pernyataan miris, banyak partai politik tidak sanggup memenuhi quota tersebut, karena selama ini tidak menyiapkan kader-kader perempuan dalam tubuh partai mereka. Kalau pun ada partai yang berusaha bersembunyi di balik isu quota tersebut, ada partai yang berbuat curang untuk memperlihatkan bahwa mereka adalah partai yang pro terhadap perempuan. Kecurangan itu dilakukan dengan asal memasukkan calon-calon perempuan dengan memasukkan nama-nama perempuan, tetapi perempuan-perempuan yang dimasukan nama mereka, bukanlah yang memiliki kapasitas berpolitik. Banyak ekali partai politik yang ingkar janji pada pemilu yang lalu. Wajar saja, kalau ada yang berpandangan quota tidak efektif. Andayani Pengajar IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dalam tulisannya “ Efektivitas Kuota perempuan dalam pemilihan umum”, Kompas 19 januari 2004 mengatakan bahwa Regulasi kuota seperti yang dijalankan di Indonesia kini sangat tidak memadai karena tidak mengikat partai. Situasi ini berbeda dari Perancis yang melakukan sedikit pemaksaan, yaitu melalui Parity Law pada tahun 1999.
Nah, dengan berbagai persoalan yang memghambat laju perjuangan perempuan di bidang politik di pentas Piklada dan pemilu pada masa lalu, dan kemungkinan di masa Pilkada yang kini di depan mata, maka ada beberapa pertanyaan-pertanyaan kita kepada perempuan saat ini. Pertama, apa langkah-langkah strategis para perempuan dan para politisi perempuan menghadapi kemungkinan-kemungkinan pendustaan terhadap quota perempuan seperti yang dialami pada pemilu yang lalu?. Kedua, apa pula startegi yang digunakan untuk membangun kapasitas politik para perempuan untuk memperoleh dukungan yang bukan saja dari perempuan, tetapi juga laki-laki? Ketiga, apa agenda perempuan dalam menghadapi Pilkada dan pemilu ke depan?
Kiranya sudah saatnya bagi perempuan untuk menyusun strategi dan agenda yang lebih berani dan garang serta tersistimatis ke depan agar muncul kepercayaan publik untuk memberikan mandat dan aspirasinya kepada perempuan untuk membangun negeri in yang berkeadilan. Diperlukan upaya kerja keras, agar tidak dikatakan selalu memelas. Yakinlah bahwa, perempuan perlu menyusun startegi dan agenda politik yang lebih greget lagi pada pilkada dan pemilu mendatang. Masyarakat kita kini sudah memanti lahirnya para politisi perempuan yang handal dan bijak. Mari kita menjawab bersama semua pertanyaan di atas, juga siapkan gerakan bersama dan berikan dukungan kepada perempuan. Pasti bisa.




















