MENIKMATI VIDEO PORNO MIRIP ARIEL
Oleh Tabrani Yunis
Blue film (BF) sudah lama hadir di dalam masyarakat kita. Entah mengapa disebut blue film. Yang jelas film ini sangat dikenal dan dicari oleh orang-orang, penikmat pornografi dan pornoaksi. Blue film dikenal menyuguhkan adegan-adegan panas yang membangkitkan gairah sexual para penontonnya. Masyarakat kita mengnalnya dengan sebutan film sex yang bukan hanya digandrungi oleh orang-orang dewasa, tetapi juga kalangan remaja dan anak-anak. Kalau sekarang blue film atau film sex itu lebih dikenal dengan sebutan video porno, karena direkam dan dikemas dalam bentuk video. Dahulu dikemas dalam bentuk video VHS dan harus ditampilkan di layar televisi. Sementara sekarang sudah semakin mudah dalam kemasan CD / DVD dan flash disk. Semakin canggih lagi, dengan teknologi komunikasi, video porno bisa dinikmati di jaringan internet lewat situs-situs porno. Bahkan lagi, kini adegan-adegan porno hadir handphone yang dapat mengakses internet dan memiliki fasilitas media player. Jadi, gambar atau video porno beredar dengan mudah dan cepat, bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja tanpa bisa dikontrol. Celaka bukan?
Nah, film blue atau video porno sudah diproduksi sejak lama oleh rumah produksi film porno sebagai bagian dari industri pornografi.. Seperti ditulis dalam www. karodalnet.blogspot.com bahwa menurut buku Patrick Robertson, Film Facts, "film porno yang paling awal, yang dapat diketahui tanggal pembuatannya adalah A L'Ecu d'Or ou la bonne auberge", yang dibuat di Prancis pada 1908. Jalan ceritanya menggambarkan seorang tentara yang kelelahan yang menjalin hubungan dengan seorang perempuan pelayan di sebuah penginapan. El Satario dari Argentina mungkin malah lebih tua lagi. Film ini kemungkinan dibuat antara 1907 dan 1912. Robertson mencatat bahwa "film-film porno tertua yang masih ada tersimpan dalam Kinsey Collection di Amerika. Sebuah film menunjukkan bagaimana konvensi-konvensi porno mula-mula ditetapkan. Film Jerman Am Abend (sekitar 1910) adalah, demikian tulis Robertson, "sebuah film pendek sepuluh menit yang dimulai dengan seorang perempuan yang memuaskan dirinya sendiri di kamarnya dan kemudian beralih dengan menampilkan dirinya sedang berhubungan seks dengan seorang laki-laki, melakukan fellatio dan penetrasi anal." (Robertson, hlm. 66)
Jadi, perjalanan sejarah produksi film porno itu, tidak pernah berhenti, apalagi adegan-adegan porno seperti bugil, telanjang atau bahkan adegan seks sering menjadi bumbu penyedap dari produksi film percintaan dan sebagainya. Bahkan bukan saja dalam film-film yang tergolong romantis, film perang dan horror pun dibumbui dengan adegan sex. Perederannya, sekarang bukan saja lewat saluran televisi yang ada di Negara-negara yang mengizinkannya beredar, tetapi hingga ke negri kita Indonesia. Walau dilarang dan dicerca atau digugat oleh kahalayak ramai, banyak film porno seperti itu yang dibuat dalam dasawarsa-dasawarsa berikutnya, bisa dinikmati oleh para pemburu film sex atau atu blue film, dengan cara sembunyi-sembunyi dan bahkan terbuka.
Pendeknya, adegan porno banyak pula mewarnai film-film di tanah air dengan menampilkan aksi setengah telanjang, berciuman dan juga menampilkan adegan ranjang, walau tidak begitu vulgar, akan tetapi cukup menyerap gairah untuk menontonnya. Wajar saja setiap kali ada pemutaran film di bioskop atau cinema, selalu saja orang mencari film yang ada adegan ranjang dan sebagainya. Bahkan aksi atau adegan-adegan yang semi juga sudah masuk ke ruang tamu kita.
Berburu video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari
Di tengah histeria World cup 2010 yang begitu gegap gempita, meraup perhatian jutaan orang di dunia, termasuk masyarakat pencinta bola di Aceh yang meramaian warung kopi, café dan lainnya dengan cara nonton bareng,. Hiruk pikuknya gelora olah raga itu, tidak mengurangi hysteria masyarakat Indonesia terhadap berita yang menghebohkan tentang beredarnya video panas yang mirip Ariel Paterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari di tengah masyarakat, tanpa ada yang mampu membendungnya.
Buktinya, di tengah caci maki yang menghujat Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, masyarakat kita saat mendengar kabar itu dari berita di televisi seperti infotainment , Insert, Silet, kabar-kabari, waswas, go show dan lain-lainnya, banyka yang sibuk mencari dan mendownload video porno tersebut. Rasa ingin tahu dan ingin memiliki video itu sangat tinggi. Maka tidak heran kalau di HP anak-anak kita, orang dewasa, laki- dan perempuan termuat video itu. Hanya saja kita tidak bisa mengjitung berapa banyak orang yang kini memiliki video itu. Anehnya, mereka yang mendownload itu ikut mencerca dan menghujat. Padahal mereka juga secara terus menerus menikmati rekaman video porno itu. Tidak salah kalau ada yang berkata, kita sebenarnya ikut menikmati video rekaman Ariel secara hipokrit.
Ketika rekaman video porno tersebut sampai di tangan masyarakat kita secara meluas dan diakses oleh siapa saja, maka buah dari peredaran tersebut, membuat orang-orang yang tersengat atau terangsang, mencari saluran darurat (SADAR). Akibatnya, yang tidak punya pasangan hidup resmi, mencari siapa saja yang bisa ia perdaya untuk melampiaskan lidio seksual mereka. Konon, setelah beredarnya video porno mirip Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari itu dikabarkan tingkat tindak pelecehan dan pemerkosaan meningkat. KPAI, menerimalaporan sebanyak 33 anak berusia 4-12 tahun mendapatkan pelecehan seksual di kisaran waktu 14-23 Juni. Menurut pengakuan para pelaku, pelecehan itu dilakukan setelah mereka menonton video mesum mirip Ariel. KPAI melihat sebanyak 65 persen pelaku melakukannya di rumah. Namun tidak menutup kemungkinan, jika memiliki uang, para pelaku akan melakukannya pada pekerja seks komersial.
Ki Kusumo di situs Surya Online 16 Juni 2010 menambahkan bahwa akibat beredarnya video tersebut, perceraian tak akan dapat dihindarkan. “Di tahun ini perceraian di kalangan artis akan meningkat dari tahun sebelumnya. Salah satu penyebabnya bermuara dari beredarnya video panas mirip Ariel,”
Dampak beredar bebasnya video porno di dalam masyarakat memang sangat buruk dan merusak moralitas dan mebtalitas suatu masyarakat atau bangsa. Oleh sebab itu selayaknya para pembuat, pengedar dan penikmat video porno itu dijerat sanksi hukum sebagaimana yang tekah diatur dalam undang-undang pornografi. Diperlukan upaya yang komprehensif serta intensif dan serius untuk mengatasi diproduksi, diedarkan dan diperdagangkannya bahan-bahan pronografi itu.
Buah dari aksi prono aksi yang diperankan oleh tiga selebritis itu, kini cerita mengenai video porno mirip Ariel itu, terus bergema dan diprose secara hukum.. Berita mengenai ketiga artis ini bergulir, seperti halnya isu korupsi yang bergulir tanpa penyelesaian itu. Walau dalam berita yang paling actual di media bahwa Ariel, Luna Maya dan Cut Tari terus dalam pemeriksaan Mabes POLRI, telah meminta maaf yang mengisyaratkan bahwa memang mereka pemeran utamanya. Wajar saja, kalau banyak yang tidak menerima permintaan maaf itu dan mereka. harus dihukum yang berujung pada pembenaman karier mereka di panggung atau dunia artis.
Diskursus video porno para artis papan atas Indonesia ini, memang belum usai. Sambil menanti usai, alangkah baiknya bila menarik pelajaran ( lesson learned) sebagai bagian dari upaya preventive dan curative di masa kini dan esok. Pertama, Video porno mirip Ariel tersebut adalah sebuah warning bagi kita itu bukanlah video prono pertama. Sebelum beredarnya video panas milik Ariel itu, anak-anak kita, atau kita sendiri, bila mau jujur, sebenarnya tidak sedikit yang sudah mengakses situs-situs porno di internet. Hanya saja, tidak dipublikasikan karena tersembunyi. Apa yang dipraktekkan Ariel (bila terbukti) dalam video itu, bisa jadi sebagai dampak dari beredarnya situs-situs porno di internet selama ini. Kedua, kita jangan hipokrit atawa munifik. Ketika video Ariel itu beredar, kita menghujat, tetapi sebaliknya terus berusaha untuk mendapatkan rekamannya lewat internet atau lewat HP yang kita miliki. Ke tiga, kasus ini menjadi warning atau pengingat bagi orang tua untuk lebih peduli dan waspada terhadap perkembangan anak-anak dalam dunia yang semakin global dan konsumtif ini. Orang tua dan dunia pendidikan kita semakin dituntut untuk mampu membentuk moralitas anak yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Percaya atau tidak, nilai-nilai agama dan moralitas yang baik sesuai dengan anjuran agama, selama ini kita memudar dan ditinggalkan. Ke empat, Teknologi yang terus memanjakan kita, mengisyaratkan kepada kita untuk bisa mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak dengan menggunakan nilai-nilai moralitas agama ( iman yang kuat) sebagai filter. Ke lima, beredarnya kasus video porno mirip Ariel tersebut menjadi pelajaran dan indicator bahwa tindakan membuat dan mengedarkan video porno melawan hukum dan mendapat ganjaran yang berat, baik hokum positif maupun hokum social, seperti yang dialami mereka saat ini. Ke enam, harus diakui bahwa produksi rekaman prono, gambar porno dan porno aksi itu ada, karena banyak orang yang menyukainya. Oleh sebab itu, menjadi prospektif untuk diperdagangkan, walau secara terselubung. Ke tujuh, dengan beredarnya video porno tersebut, kita memang membutuhkan hadirnya undang-undang anti pornografi. Ke tujuh, kiranya untuk membendung dan menghentikan beredarnya rekaman pornografi dan porno aksi tersebut, tidaklah hanya cukup dengan mengontrol penggunaan HP dan saluran internet oleh anak dan orang dewasa. Harus ada upaya penyadaran, penanaman nilai-nilai agama yang intensif dan persuasive.
Oleh sebab itu, agar anak-anak kita dan kita sendiri tidak terus memburu dan mencari situs-situs dan video porno, maka kita harus meluruskan kembali kiblat pendidikan kita yang sudah mengabaikan nilai-nilai moralitas dan agama. Kasus video mirip Ariel ini dapat kita jadikan sebagai media penyadaran kepada masyarakat kita yang kini terus berubah. “ Say No to Pornography”





















