CCDE - Center For Community Development and Education
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

E-mail Print PDF

Celana Jeans dilarang, Korupsi?

Oleh Jaka Rasyid

Penerapan syariat di Kabupaten Aceh Barat diharapkan tidak hanya mengatur kehidupan masyarakatnya terutama pakaian perempuan, namun harus menyeluruh hingga pada kehidupan pelaksana pemerintah, "Semua harus islami,  tidak hanya melarang perempuan pakai celana jean, Korupsinya bagaimana?," tanya M Alhamda, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Pos Meulaboh, Jum'at (13/11) siang.

Kalangan LSM di Kabupaten Aceh Barat menurut Alhamda menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pemerintah yang baik dan bersih, "Kita masih menemukan banyak ketimpangan, yang tentu saja hal ini tidak islami,"  ungkap Alhamda. Beberapa bukti yang dirilis bersama jaringan masyarakat sipil di Aceh Barat menemukan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Barat belum sesuai syari’at islam. "Prosesnya masih sarat korupsi, kolusi dan nepotisme,"  kata Alhamda.

 

Berdasarkan temuan BPK RI dan juga hasil monitoring yang dilakukan oleh Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Aceh Barat, terutama Gerak Aceh Barat menemukan proses pelelangan proyek terhadap penetapan pemenang penawaran dalam proses - proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat terdapat sejumlah penyimpangan dalam penetapan pemenang penawaran dan berpotensi merugikan kerugian keuangan daerah pada tahun anggaran 2008. JMS menemukan beberapa pemenang tender tahun anggaran 2008 yang di menangkan dalam penawaran tersebut adalah bukan penawar yang lulus dengan harga terendah, sehingga menyebabkan munculnya potensi kerugian keuangan daerah.

Sementara berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 3, penetapan pemenang lelang juga dijabarkan pada lampiran I Bab II huruf I penetapan pemenang lelang angka 1)  bahwa panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan Negara dalam arti, antara lain; (1) penawaran memenuhi syarat administrative dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, (2) perhitungan harga yang ditawarkan adalah yang terendah responsif, dan (3) penawaran tersebut adalah yang terendah diantara penawaran yang memenuhi syarat.

JMS Aceh Barat menduga kuat maraknya praktek KKN dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Barat antara para pemangku kebijakan. Akibat adanya permainan ini berdasarkan hasil pantuan JMS Aceh Barat banyak bangunan proyek di Aceh Barat yang dibangun tidak berkualitas, dibangun asal jadi, sehingga masyarakat sangat dirugikan dengan kasus ini.

Kasus-kasus penyimpangan pemenang tender berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK RI itu diantaranya, Proyek Pembangunan Kios dan Balai Pertemuan nelayan Tahun Anggaran 2008. Penawaran rekanan yang lulus administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan kewajaran harga, yang dinyatakan lulus dan diusulkan sebagai pemenang sebanyak dua rekanan yakni PT. Linda Artha Pusaka dengan nilai penawaran sebesar Rp1.095.500.000,00, berikutnya PT. Mitra Perdana Mulia dengan nilai penawaran sebesar Rp1.058.541.000,00

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa panitia pengadaan tidak mengusulkan PT Mitra Perdana Mulia yang lulus evaluasi dengan nilai penawaran terendah, tetapi mengusulkan PT Linda Artha Pusaka sebagai pemenang dengan urutan yang lebih tinggi dengan selisih harga penawaran sebesar Rp. 36.959.000,00 (Rp1.095.500.000,00 - Rp1.058.541.000,00).

Berikutnya adalah pembangunan fasilitas tambat labuh Tahun Anggaran 2008, dimana penawaran rekanan yang lulus administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan kewajaran harga, yang dinyatakan lulus dan diusulkan sebagai pemenang adalah sebanyak tiga rekanan, yakni PT. Mulia Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp1.219.788.000,00 selanjutnya PT. Rezeki Ananda Perdana dengan nilai penawaran sebesar Rp1.204.053.000,00 berikutnya PT. Gramita Eka Seroja dengan nilai penawaran sebesar Rp1.179.180.000,00

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa panitia pengadaan tidak mengusulkan PT Gramita Eka Seroja yang lulus evaluasi dengan nilai penawaran terendah, tetapi mengusulkan PT Mulia Perkasa sebagai pemenang dengan urutan tertinggi dengan selisih harga penawaran sebesar Rp40.608.000,00 (Rp1.219.788.000,00 - Rp1.179.180.000,00).

Proyek lain adalah lanjutan pembangunan kolam perikanan, bak pembibitan dan sarana penunjang di Kecamatan Pantee Ceureumen Tahun Anggaran 2008, dimana proyek  ini para rekanan yang lulus administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan kewajaran harga yang dinyatakan lulus dan diusulkan sebagai pemenang hanya satu rekanan, yaitu dengan CV Geitta Niaga dengan nilai penawaran sebesar Rp 512.452.000, sementara satu rekanan yang tidak lulus evaluasi teknis adalah CV Ababil dengan nilai penawaran sebesar Rp 452.429.000,00 atau lebih rendah dari penawaran CV Geitta Niaga sebesar Rp 60.023.000,00 (Rp 512.452.000,00 – Rp 452.429.000,00).

Alasan panitia menggugurkan CV Ababil adalah karena tidak memasukkan dump truck dalam analisa harga satuan. Padahal CV Geitta Niaga yang dinyatakan lulus dan sebagai pemenang lelang juga tidak memasukkan dump truck dalam analisa harga satuan. Sementara proses pelelangan di SKPD Pendidikan Kabupaten Aceh Barat terdapat temuan indikasi penyimpangan dalam penetapan pemenang tender tahun 2008 yakni Rehabilitasi Gedung Kantor pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2008.

Dalam pengumuman tender Panitia Pengadaan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 650.000.000,00 dan pelelangan dengan menggunakan metode Pasca Kualifikasi. Namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia pada DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, dilakukan Addendum Dokumen Lelang sehingga HPS berubah menjadi Rp 604.500.000,00. Pelelangan diikuti oleh enam rekanan dan telah dilakukan evaluasi yakni CV. Karya Aneuk Bangsa dengan nilai penawaran Rp. 513.184.000,00, nilai Gugur, berikutnya CV. Seni Niaga dengan nilai penawaran Rp. 525.500.000,00, nilai lulus evaluasi, selanjutnya CV. Al Jabal dengan nilai penawaran Rp. 583.296.000,00, nilai lulus evaluasi, dan CV. Cordeva dengan nilai penawaran Rp. 519.869.000,00, nilai lulus evaluasi serta CV. Niaga Utama dengan nilai penawaran Rp. 586.534.000,00, nilai lulus evaluasi.

Selain itu ada juga CV. Krueng Siwah dengan nilai penawaran Rp. 574.276.000,00, yang dinilai lulus evaluasi, peserta lelang yang mengikuti tender sebanyak enam rekanan dan dinyatakan lulus evaluasi sebanyak lima rekanan. Namun panitia hanya mengusulkan satu calon pemenang, yaitu CV Krueng Siwah dengan nilai penawaran sebesar Rp 574.276.000,00, atau lebih tinggi sebesar Rp 54.407.000,00 (Rp 574.276.000,00 – Rp 519.869.000,00) dibandingkan dengan CV Cordeva (peserta lelang yang lulus kualifikasi dengan nilai penawaran terendah).

Alhamda serta rekan-rekannya yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil Aceh Barat, yakni ASoH Meulaboh, KOBAR GB Aceh Barat, LKPPA, GSF,

GeRAK Aceh Barat, yayasan papan, Flower Aceh , Bina Desa, SuLing Hutan mengharapkan pelaksana pemerintah bercermin diri dengan mensyariatkan diri  agar dalam membuat regulasi terutama menyangkut publik dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Upaya ini kata Alhamda semata-mata mendukung penerapan syariat Islam yang telah dideklarasikan di Aceh Barat dan wilayah dengan lebel sebagai daerah Tauhid-Tasawuf.

Namun kenyataannya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum mampu mengimplimentasikan syari’at Islam secara kaffah dalam menjalankan roda pemerintahan, Alhamda mengutip Surat Al-Baqarah Ayat 188, yang artinya:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya”.

Ayat diatas jelas jelas melarang kita, kata Alhamda untuk mengambil harta orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. Dan "larangan" dalam pengertian aslinya bermakna "haram", Dan ke-haram-an ini menjadi lebih jelas, ketika Allah menggunakan lafadh “bilitsmi” yang artinya "dosa". Dari sini, jelas mengambil harta yang bukan miliknya termasuk diantaranya korupsi adalah haram hukumnya, sama haramnya dengan pekerjaan berzina, membunuh dan semacamnya.

Demi penerapan syariat Islam secara kaffah di Bumi Tauhid-Tasawuf, Bupati Aceh Barat, Ramli MS harus menyelesaikan pekerjaan rumah agar penerapannya tidak setengah-setengah. JMS Aceh Barat kata Alhamda mengharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam menjalankan roda pemerintahannya harus berpedoman pada Syariat Islam di setiap aspek, termasuk pada aspek pengadaan barang dan jasa. "jadi tidak hanya mengurusi pakaian yang dikenakan perempuan saja," Demikian Alhamda.

 

Comments (0)
Only registered users can write comments!