CCDE - Center For Community Development and Education
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

E-mail Print PDF

BERTANYA ROK GRATIS BUPATI

Oleh Tabrani Yunis

Gratis. Kata ini bisa jadi kata yang diwariskan bahasa Belanda, sebab suatu hari ketika penulis berada di schipol airport di Netherland, penulis menemukan kata itu di pertokoan yang menjual berbagai souvenir. Saat itu penulis bertanya, apa yang dimaksudkan dengan kata gratis di negeri itu. Penulis menemukan jawabannya sama seperti di Indonesia yakni cuma-cuma atau dalam bahasa melayunya percuma, alias tidak bayar. Kata gratis di dalam masyarakat kita bukanlah sebuah kata yang asing lagi. Semua mengerti akan makna kata tersebut. Ya, tanpa harus membayar. Pemberian secara gratis adalah harapan banyak orang, apalagi dari kalangan orang yang mengalami kesulitan ekonomi, yang kaya saja masih suka yang gratis, seperti sekolah gratis dan lainnya.

 

Lalu, bagaimana pula kalau pada bulan November 2009 yang lalu, Bupati Aceh Barat, Ramli MS akan membagikan rok gratis kepada kaum perempuan di wilayah kekuasaannya?

Hmm, pasti banyak yang bertanya-tanya, bila tidak menyimak, mempelajarinya secara teliti dan kritis. Pasti perspektifnya sangat berbeda dan beragam. Pasti pula ada yang memuji akan kebaikan Bupati yang dengan baik hati membagikan rok kepada kaum perempuan yang memakai celana ketat dan jeans. Karena selama ini boleh dikatakan tidak ada Bupati yang mau rugi, apalagi membagikan ribuan rok secara gratis. Gila bukan?

Ternyata, memang bukan gila. Sebab Bupati Aceh Barat sebagaimana diberitakan oleh banyak media pada Senin 2 November 2009 memberitakan bahwa “7000 rok gratis yang akan diberikan kepada perempuan pengguna celana jeans di Aceh Barat. Konon celana itu sudah lama diadakan oleh pemerintah setempat. Baik sekali Bupatinya bukan?

Kendatipun Bupati begitu baik, karena akan membagikan secara gratis 7000 rok kepada para perempuan yang menggunakan celana ketat dan jeans. Sontak, berita kebijakan Bupati Aceh Barat, Ramli MS tersebut disambut pro kontra oleh berbagai kalangan. Bukan saja di wilayah kekuasaannya, tetapi juga di tingkat provinsi, nasional dan internasional. Wajar pula menjadi bahan perbincangan hangat di radio swasta seperti Radio Antero Banda Aceh dalam acara vibrasi pagi dan radio KBR 68 H Jakarta dalam kabar Aceh.

Bagi mereka yang pro tentu saja, kebijakan bupati membagi gratis 7000 rok kepada para perempuan yang menggunakan celana ketat dan jeans itu didukung dengan berbagai alasan. Apalagi kebijakan tersebut terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di bumi Teuku Umar itu. Bagi yang pro, berpandangan bahwa kebijakan Bupati tersebut adalah sangat positif seraya berkata bahwa itu memang harus dilakukan. Alasannya karena pakaian ketat dan jeans itu menjadi sumber petaka bagi laki-laki. Simak saja berita yang dilansir oleh harian Waspada Medan, 2 November 2009. Bahwa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Idi Cut, Kab. AcehTimur, ikut mendukung kebijakan tersebut. “Kita amat mendukung pernyataan petinggi Aceh Barat itu yang melarang perempuan memakai celana ketat. Karena kebijakan tersebut nantinya akan menurunkan jenis kemaksiatan di Aceh,” ujar Ketua BKPRMI Idi Cut, Tgk. Aswadi, kepada Waspada, Minggu (1/11) di Aceh Timur.

Dari pernyataan ketua BKPRMI Idi Cut tersebut, secara jelas mengatakan bahwa celana ketat dan jeans yang dikenakan oleh para perempuan itu termasuk sebuah tindakan maksiat. Karena kemaksiatan itu berasal dari situ. Lebih lanjut disebutkan bahwa “Memakai celana ketat sama artinya memperbanyak maksiat. Jadi siapapun yang tidak mendukung larangan itu sama artinya telah menginjak-injak syariat.

Masih banyak lagi pendapat dan opini yang mendukung dengan meletakan kesalahan kepada kaum perempuan, seperti beberapa tanggapan pendengar acara vibrasi pagi radio Antero Banda Aceh di awal bulan November 2009. Betapa hangatnya perbincangan tersebut, kebanyakan pendengar laki-laki sangat mendukung kebijakan Bupati tersebut karena ingin melaksanakan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Sayangnya banyak pendapat meletakan kesalahan itu pada kaum perempuan saja. Betapa naifnya, kalau kehancuran dunia ini diletakan pada pundak perempuan saja. Kelihatannya, pelaksanaan syariat Islam lebih ditekankan pada cara-cara perempuan berpakaian dan pada simbul-simbul legalitas semata, karena ingin memperlihatkan identitas keislaman saja, yakni Aceh negeri yang Islami. Bukahkah ini sebuah tindakan kita yang tergolong munafik?

Padahal, kalau memang ingin melaksanakan ajaran Islam secara kaffah, tidak dengan memilah-milah, memulai yang kecil-kecil saja, tetapi juga harus menyentuh para pembuat kebijakan yang selama ini banyak berhati dan berseragam maling yang mencuri uang Negara. Mereka jelas-jelas melakukan maksiat dan merugikan kehidupan orang banyak. Namun, mereka terbebas dari hokum Islam.

Kalau memang Bupati Aceh Barat, melaksanakan syariat Islam dengan hati nurani dan berlandaskan syariat Islam, mengapa beliau tidak secara transparan menyampaikan kepada umat Islam dari mana sumber pembiayaan untuk membeli 7000 rok yang akan dibagikan secara gratis tersebut? Bukankah manajemen yang Islami adalah manajemen terbuka seperti yang di praktekkan di masjid-masjid?

Nah, menyimak pernyataan di atas dan kebijakan Bupati Aceh Barat, maka muncul pula sejumlah pertanyaan di benak kita. Benarkah berpakaian ketat dan memakai celana jeans oleh kaum perempuan itu sebuah tindakan maksiat? Apakah makna maksiat dan apa pula ukurannya sebuah tindakan itu dikatakan maksiat? Lalu, apakah wajar kalau kita mengatakan bahwa perempuan memakai celana ketat dan jeans itu menjadi sumber maksiat? Pertanyaan berikutnya, sudah pernahkah ada fatwa ulama yang mengharamkan pemakaian celana jeans bagi kaum perempuan? Kalau memang belum ada, mengapa harus dilarang? Siapa pula yang sebenarnya melakukan tindakan maksiat itu? Benarkah sumbernya pada perempuan? Bukankah sebenarnya ketika kepala laki-laki yang berfikiran kotor yang suka melakukan maksiat? Adilkah ketika laki-laki tidak sanggup menahan libido seksual ( nafsu berahi)nya melihat perempuan,lalu ketika terjadi tindak pemerkoasaan dan sebagainya yang disalahkan adalah kaum perempuan? Lalu, bagaimana pula dengan pakaian kaum laki-laki yang tidak tersentuh dengan kebijakan itu? Bukankah sebenarnya ketika pakaian perempuan yang berbalut cadar juga tidak lepas dari sengatan mata laki-laki?

Sejumlah pertanyaan lain adalah ketika Bupati bisa menyediakan 7000 rok gratis beserta gunting, dari mana sumber pembiayaannya? Lalu, bagaimana mekanisme pengadaan dan pembiayaan ke 7000 rok tersebut? Mengapa Bupati tidak menjelaskan secara rinci mengenai pengadaan rok tersebut? Apakah proses pengadaan ke 7000 rok ini dilakukan menurut prosedur pengadaan barang seperti tenderisasi? Mengapa pengadaan rok tersebut lebih cepat dilakukan dibandingkan dengan qanun? Mengapa Bupati tidak mau menyebutkan nama penyumbang tersebut? Apakah ada yang terinjak sepatu dengan sumbangan itu? Lalu, sudah adakah format busana muslimah yang ideal?

Banyak sekali pertanyaan yang muncul ketika kebijakan Bupati Aceh Barat yang melarang keras kaum perempuan mengenakan celana ketat dan berbahan jeans itu. Mendagri Gamawan Fauzi bahkan turut menghimbau agar daerah lain tidak meniru kebijakan tersebut. "Prinsip berpakaian kan ada, asal bersih dan rapi serta menutup aurat kalau dalam agama Islam," Katanya kepada Vivanews (29/09). Walaupun kemudian, himbauan Mendagri ini disesalkan oleh Ketua Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Kabupaten Bireuen, Tgk Munajar. Mendagri dinilai arogan. Sebaliknya, menurut Tgk Munajar, wilayah lain yang peduli terhadap penegakan syari’at Islam sepatutnya mencontoh langkah Pemkab Aceh Barat.

Kebijakan Bupati Aceh Barat Melarang secara keras pemakaian celana panjang ketat dan berbahan jeans tersebut memang tergolong sensional dan controversial bahkan dipandang diksriminatif terhadap perempuan. Pelarangan tersebut menghilangkan hak otonomi perempuan atas tubuh mereka sebagai manusia. Anehnya lagi, qanun belum dinyatakan final dan baru akan berlaku tahun mendatang, 7000 rok yang disediakan untuk mengganti celana ketat sudah tiba di Meulaboh pada 31 Oktober lalu. Aneh bukan? Lalu, mengaapa rok tersebut dijahit oleh sebuah perusahaan garmen di Jakarta? Mengapa untuk biaya pengadaannya, kepada media Ramli mengatakan, tidak menggunakan uang rakyat sama sekali? Benarkah yang dipakai adalah murni gaji pribadinya sebagai Bupati Aceh Barat? Hmm, sungguh luar biasa kedermawannya sang Bupati ini. Mengapa pula konsep tentang model pakaian perempuan yang Islami itu, belum ada?

Maka, wajar kalau kita bertanya –tanya rok gratis Bupati itu. Semoga saja ada jawabannya.

*

.

 

Comments (0)
Only registered users can write comments!