CCDE - Center For Community Development and Education
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

E-mail Print PDF

MENYIKAPI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

www.wahanaindonesia.com

RUMAH seharusnya merupakan sebuah tempat yang menyenangkan. Tempat untuk kita pulang setelah seharian beraktivitas, tempat yang hangat sehingga kita merasa aman dan terlindungi.

Tapi bagaimana kalau rumah justrumenjadi tempat penganiayaan yang tersembunyi? 
Berdasarkan Laporan Khusus PBB, KDRT didefinisikan dalam bingkai jender sebagai ”kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan dikarenakan peranannya dalam lingkup tersebut; atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah tangga.” 

Dari 217 juta penduduk, 24 juta perempuan mengaku pernah mengalami tindak kekerasan, berupa penganiayaan, perkosaan maupun pelecehan. Lagi-lagi perempuan jadi korban, akibat posisinya dianggap lemah dalam struktur keluarga.

Bukan Cuma Fisik

World Health Organization (WHO) dalam World Report pertama mengenai “Kekerasan dan Kesehatan” di tahun 2002 menyatakan bahwa antara 40 hingga 70 persen perempuan yang meninggal karena pembunuhan, umumnya dilakukan oleh mantan atau pasangannya sendiri. 
KDRT tak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga meliputi kekerasan seksual, ekonomi dan psikologis. Termasuk dalam kekerasan psikologis adalah penghinaan, komentar yang merendahkan, termasuk juga melarang istri berkunjung pada keluarga maupun bersosialiasi dengan teman-teman yang tidak dikehendaki suami.

Seorang perempuan, sebut saja bernama Susan, bercerita bahwa suaminya sering menyebut ia sebagai pelacur. “Tapi herannya, bukannya merasa jijik, dia masih saja mau berhubungan intim dengan saya, seperti tidak ingat bahwa dia sendirilah yang pernah menganggap saya seperti pelacur,” ujarnya pedih. 
Kekerasan psikologis semacam ini memang bertujuan mengganggu dan menekan emosi, membuat istri tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, selalu bergantung pada suami dalam segala hal, termasuk keuangan. Sementara kekerasan seksual terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.

Seringkali ancamannya sederhana, istri tidak boleh menolak keinginan suami. Seperti yang dialami Susan, sudah mendapat hinaan, masih pula ingin berhubungan intim. Dalam kondisi seperti itu, sebenarnya Susan ingin menolak, masih sakit dengan kata-kata suaminya. Tapi jika ditolak, justru timbul masalah berikutnya. 
Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan secara ekonomi meliputi tidak memberi nafkah istri, yang biasanya terjadi pada istri yang tidak bekerja sehingga suamilah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga.

Dengan demikian suami bisa menentukan sendiri berapa uang yang akan diberikan pada istri untuk keperluan keluarga, atau sama sekali tidak menafkahi. Di sisi lain, kekerasan ekonomi juga meliputi suami yang melarang istri bekerja, atau justru membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi. Artinya, istri boleh bekerja tapi penghasilannya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Keras vs Diam

Seperti yang diungkapkan Pan Mohamad Faiz, President of Indonesian Student Association in India (PPI-India), kekerasan dalam rumah tangga menciptakan hubungan kekuasaan di dalam keluarga, di mana perempuan dikondisikan untuk menerima status yang rendah terhadap dirinya sendiri. Sedangkan pada lelaki dengan harga diri yang rendah, kekerasan bertujuan menghancurkan perasaan perempuan dan martabatnya karena ia tidak mampu mengatasi perempuan yang dapat berpikir dan bertindak sebagai manusia bebas dengan pemikirannya sendiri.

Pemukulan terhadap istri dianggap sebagai proses ‘mengajarkan’ perempuan agar menjadi istri yang baik. 
Dalam materi seminar "Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Agama-Agama”, DR. Siti Musdah Mulia, MA., APU menyatakan, anggapan bahwa posisi perempuan lebih rendah atau berada di bawah otoritas lelaki merupakan nilai yang dilembagakan dalam struktur keluarga patriarki dan didukung oleh lembaga ekonomi, politik dan sistem keyakinan, sehingga hubungan semacam ini tampak alami, adil secara moral dan suci. Apalagi nilai tersebut justru disahkan dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 yang membedakan peran dan kedudukan suami-istri. Karena itu, tak heran jika hukum belum dapat melindungi perempuan dengan baik.

Urusan ‘Dalam Negeri’

KDRT memang ibarat gunung es. Seberapa pun banyaknya perempuan yang telah melaporkan kejadian ini, masih lebih banyak lagi perempuan yang memilih untuk berdiam diri. Jika Anda kebetulan menjadi seseorang yang dipercaya untuk mendengar cerita ini dari seorang perempuan, berhentilah berpikir bahwa ini ‘sekedar’ masalah rumah tangga. Bantulah ia mencari pertolongan, baik dengan mendatangi rumah sakit, polisi, maupun lembaga swadaya masyarakat yang menangani korban KDRT. Tanpa bantuan dari pihak luar, korban KDRT sulit mencari jalan untuk keluar dari permasalahannya.

Comments (0)
Only registered users can write comments!